Strategi Hukum dalam Mencegah Pernikahan Dini untuk Menanggulangi Stunting di Desa Rappang Barat
Kata Kunci:
Pernikahan dini, stunting, pengabdian masyarakat, pendekatan hukum, pemberdayaan ekonomiAbstrak
Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak, salah satunya adalah stunting. Stunting, yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, memengaruhi perkembangan fisik dan otak anak, serta kualitas hidup mereka. Di Desa Rappang Barat, meskipun ada regulasi mengenai batas usia pernikahan, pernikahan dini masih terjadi. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak pernikahan dini terhadap stunting dan pentingnya penegakan hukum untuk mencegahnya. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi melalui penyuluhan, diskusi kelompok, pelatihan keterampilan ekonomi keluarga, dan pendampingan hukum mengenai peraturan pernikahan yang berlaku. Kegiatan ini melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam menyebarkan informasi yang benar dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan pernikahan dini. Diharapkan, hasilnya adalah meningkatnya pemahaman masyarakat, berkurangnya angka pernikahan dini, dan menurunnya prevalensi stunting di desa tersebut.