DETERMINAN LEMBAGA PELAKU PENGEMBANGAN USAHATANI ORGANIK DI KABUPATEN ENREKANG
DOI:
https://doi.org/10.59903/ebussiness.v1i2.11Keywords:
Usaha tani organik, Determinan, Lembaga, ISMAbstract
Dalam upaya pengembangan pertanian organik pemerintah meluncurkan program pengembangan pertanian organik melalui komitmen “Go Organik 2010”. Dalam komitmen ini, dicanangkan bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk pertanian organik terbesar di dunia. Pengembangan pertanian organik diperlukan perencanaan dan implementasi yang baik secara bersamaan. Perencanaan dan implementasi juga dilakukan secara bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lembaga pelaku pengembangan usahatani organik di Kabupaten Enrekang dengan menggunakan analisis Interpretative Structural Modeling (ISM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat enam lembaga pelaku yang menjadi determinan (faktor penentu) pengembangan usahatani organic di Kabupaten Enrekang, yaitu: Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Perusahan Daerah (Perusda)/Koperasi Unit Desa, dan Kelompok Tani/ Gapoktan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal E-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.