Sistem Bisnis Bagi Hasil Penggarapan Sawah dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Rumpa Kec. Mapilli Kab. Polewali Mandar)
DOI:
https://doi.org/10.59903/ebussiness.v3i1.61Keywords:
Sistem bagi Hasil, Pemilik dan Penggarap Sawah, Perspektif IslamAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli dan mendeskripsikan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. teknik analisis dan pengolahan data menggunakan pemerikasaan secara sistematis dan analisis data disesuaikan dengan kajian penelitian. Sedangkan pengujian keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek muzara’ah yang ada di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli pada dasarnya sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan muzara’ah sendiri pemilik lahan akan menyiapakan lahan yang kemudian akan di garap oleh orang lain dengan ketentuan pembagian akad yang telah disepakati bersama. Adapun pandangan hukum Islam terhadap praktek muzara’ah yang terjadi di dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu salah satunya ada yang mengatakan jika praktek yang dilakukan selama tidak menyalahi aturan yang ada dan akad yang telah disepakati maka sistem bagi hasil tersebut sah dan boleh dilakukan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Alwi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.